Skandal Perselingkuhan dan Pernikahan Siri Caleg PPP Suratmi Abdullah Bersama Pimpinan STAIA Labuha Mahfudz Kasuba

Halsel, Tnews- Skandal perselingkuhan yang melibatkan Suratmi Abdullah, caleg dari partai PPP, dan Mahfudz Kasuba, Pimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha, telah mencuat ke permukaan dan menggemparkan masyarakat Halmahera Selatan. Suratmi Abdullah, yang bertarung di dapil V no. urut 3, diketahui telah menjadi pihak ketiga dalam rumah tangga Mahfudz Kasuba, yang telah memiliki istri dan tiga orang anak.

Kasus Lahan Sekolah Bermasalah

Mahfudz Kasuba, yang juga terlibat dalam kasus lahan sekolah dengan nilai 3.3 miliar, kini berada di bawah sorotan publik tidak hanya karena masalah tersebut, tetapi juga karena skandal perselingkuhan yang berujung pada pernikahan siri dengan Suratmi Abdullah. Foto-foto yang beredar di media sosial menunjukkan keduanya dalam keadaan mesra, memperkuat dugaan masyarakat tentang hubungan gelap mereka.

Keluarga Terlantar

Lebih jauh, Mahfudz Kasuba dituduh telah mengabaikan tanggung jawabnya sebagai suami dan ayah. Istri dan anak-anaknya dilaporkan terlantar, sementara Mahfudz diduga membiayai operasional caleg Suratmi selama tiga bulan terakhir. Anak-anak Mahfudz tidak lagi mendapatkan perhatian yang semestinya, termasuk biaya hidup dan pendidikan.

Suratmi Abdullah, Pelakor yang Meninggalkan Keluarga.

Suratmi Abdullah sendiri, yang juga memiliki suami dan tiga anak, dikabarkan telah meninggalkan keluarganya di Kalimantan untuk menjadi pelakor dan merusak rumah tangga Mahfudz Kasuba yang telah dibina selama 23 tahun. Istri sah Mahfudz, NR, menyatakan bahwa suaminya dan Suratmi telah menikah siri secara sembunyi, layaknya pencuri, dan bahwa Mahfudz memberikan alasan palsu untuk keluar daerah karena tugas kampus, padahal untuk menikahi Suratmi.

Dugaan Sanksi Disiplin PNS

Mahfudz Kasuba, sebagai PNS, diperkirakan akan menghadapi sanksi disiplin sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010. Sanksi ini bisa mencakup pemecatan dari jabatannya sebagai ASN.

Skandal ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan menimbulkan kecaman keras terhadap perilaku Suratmi Abdullah dan Mahfudz Kasuba. Masyarakat menantikan tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap kedua individu tersebut dan penyelesaian masalah ini dengan adil dan bijaksana. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *