Camat Kayoa Diduga Gelar Praktik Pungli Ke Sejumlah Kepala Desa

Tnews,- HALSEL, Dugaan fatwa Kepala Wilayah (Camat) Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan Sahrul U Krois kepada Sejumlah Kepala Desa diwilayah Kecamatan Kayoa, untuk menyetor uang sebagai bentuk sokongan dana kegiatan Musabakah Tilawatil Quran tingkat Kabupaten yang telah dihelat Pemkab Halsel diduga kuat  dikatagorikan kedalam pungutan liar (pungli), padahal Iven keagamaan tersebut telah dianggarkan dalam APBD.

Uang yang disetor para Kepala Desa Kepada Camat bervariasi Rp. 1 juta hingga 1,5 juta, tentu sumber anggaran diplot dari Dana Desa. Hal itu dibenarkan Sejumlah Kepala Desa kepada Media ini Sabtu (02/03/2024).

Hasil pendalaman investigasi, dugaan instruksi sepihak yang di sampaikan Camat Saharul kepada para Kepala Desa itu tanpa sepengetahuan Bupati hingga sekertaris Daerah Pemkab Halsel, karena sejauh ini tidak ada himbauan dalam bentuk resmi yang keluar dari Pemkab Halsel baik Bupati maupun Sekertaris Daerah seputar instruksi uang partisipasi yang harus di setor oleh Pemerintah Desa.

Sikap Camat yang nota bene sebagai ASN kuat dugaan diseret dalam pusaran pungli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Apalagi ploting anggaran yang disetor para Kepala Desa menggunakan Dana Desa.

Terpisah Camat Kayoa Sahrul U Krois ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pungutan uang kepada sejumlah kepala Desa.

“Itu kan cuma uang partisipasi saja, dan partisipasi itu kami sudah rapat bersama Kepala Desa, kebutulan anggaran STQ itu juga dianggarkan di Desa, dan partisipasi ini untuk mengsukseskan MTQ, karena biaya MTQ ini hanya dianggaran melalui APBD Rp. 90 juta,” Akui Camat.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat, Media ini mencoba konfirmasi fia WhatsApp kepada Sekertaris Daerah Halsel Sifiun Radjulan mengaku tidak pernah ada instruksi dari Pemkab Halsel.

” Tidak pernah ada intruksi, kalau ada biasanya melalui surat jadi kalau tidak ada surat yang di tunjukan itu hoaks. Tapi nanti cek itu atas perintah siapa karena saya belum pernah sama skali memberi perintah. Kami dari LPTQ sebagai lembaga yang di percayakan melaksanakan MTQ sudah siapkan dana untuk penyelenggaraan,” Bantah Safiun. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *