Syamsul Rizal, Ajak Warga Rawat Persatuan Jelang Pilwakot

Gambar: Foto Calon Walikota Tidore Kepulauan, Syamsul Rizal Hasdy, (20/8/2024).

TNews, MALUKU – Bakal Calon Wali Kota Tidore Kepulauan, Syamsul Rizal Hasdy, ajak warga wujudkan Pilkada damai, selain itu ia mengapresiasi kepada Polresta Kota Tidore Kepulauan, terkait langkah pengamanan pilkada tahun 2024.

“Menyampaikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Kapolres Kota Tidore Kepulauan, Kombes Pol Yury Nurhidayat dengan jajarannya dalam mengamankan jalannya Pilkada Kota TiKep ke depan adalah sebuah langkah tepat,” ujar Syamsul Rizal, Selasa, (20/8/2024).

“Yang merupakan perwujudan dari Tri Brata dan Catur Prasetya Polri, menjalankan UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni tugas utama Polri bersifat universal sebagai penegak hukum,” tambanhya

Menurutnya konsekuensi logis sebagai penegak hukum adalah kemandirian tanpa bisa diintervensi pihak manapun dalam melaksanakan fungsinya.

Untuk itu, Syamsul Rizal mengimbau dan mengajak kepada segenap komponen masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk merawat persatuan dan kesatuan antara semua golongan.

Ajakan tersebut terutama bagi para tokoh-tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Politik agar senantiasa bersinergi dengan aparat kepolisian dalam menjaga dinamika politik.

“Kami juga mengimbau dan berharap kepada masyarakatnya masing untuk tidak mudah terprovokasi dengan fitnah. Setiap informasi yang didapat jika memiliki unsur perpecahan dan konflik segera para tokoh langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti,” jelasnya

Syamsul, mengatakan pilkada merupakan pesta rakyat sehingga setiap warga negara memiliki kebebasan berpendapat dan hak memilih masing masing atas calon yang rakyat yang disukai dan disenangi.

Selain itu, Syamsul juga meminta ketegasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas dan independensi sebagai abdi negara.

Netralitas dan independensi ASN sebagaimana tertuang dalam dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di mana ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

“ASN harus tegak lurus pada aturan perundang undangan yang berlaku bukan pada calon kepala daerah yang incumbent,” kata Syamsul.

Demi mengantisipasi keterlibatan oknum ASN, Syamsul meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri untuk intens memantau dan menindak tegas jika ada indikasi penggunaan dana dana negara seperti Dana Desa untuk kepentingan kampanye.*

Peliput: Amat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *