Mampu Kejari Tikep Tuntaskan Kasus Puskesmas Galala?

Gambar: Walikota Tidore Muhamad Sinen saat meresmikan Puskesmas Galala, (13/7/2024).

TNews, TIDORE – Belum ada kejelasan kapan penetapan tersangka kasus Puskesmas Galala dituntaskan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Padahal prinsipnya, hukum tak bisa digantung. Apalagi kasus tersebut kini sudah ditindaklanjuti ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Tidore.

Bahkan Kepala Kejaksaan Tidore (Kejari) ,Widi Trismono, sendiri belakangan sempat mengumumkan bakal menuntaskan kasus tersebut sebelum berakhirnya tahun 2024.

“Yang jelas kita mau segera selesai, paling dalam tahun ini sudah kita limpah,” ujarnya (13/7/24).

Widi menyatakan, pihaknya juga telah menyuruh kepada ahli fisik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengecekan, dan perhitungan.

“Untuk perhitungan kerugian negara BPKP sudah kita koordinasi dan juga kita minta ahli fisik,” sambungnya.

Disamping itu, saksi-saksi ada tarikannya dengan dugaan perkara semuanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Saksi terkait dengan Puskesmas kita panggil semua berkaitan termasuk rekanan,” ungkapnya.

Ia bilang, anggaran untuk Puskesmas Galala diperkirakan mencapai 9 miliar lebih bersumber dari APBD Kota Tidore.

Lanjut dia, setelah kerugian negara dikeluarkan pihaknya akan melakukan gelar penetapan tersangka.

“Pasti itu,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya sementara ini lagi memusatkan pada penanganan perkara, dan dirinya tegaskan tak ada kaitannya sedikitpun dengan politik.

“Ini tidak ada kaitan dengan politik, ini murni penegakan hukum karena memang ada laporan dari masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya Proyek Pembangunan Puskesmas Galala Kecamatan Oba Utara dengan nilai Rp. 9.5 Miliar, milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tidore TA 2022 ditenggarai adanya tindak pidana korupsi.

Dugaan itu terkuak sesudah beberapa item pekerjaan utama tertera dalam kontrak pekerjaan dengan Nilai sekitar Rp. 1.5 miliar dialihkan ugal-ugalan.

Perubahan kontrak kerja dibikin oleh Dinas Kesehatan yang dikepalai Abdul Majid Dano M. Nur disinyalir kuat telah menyalahi Perpres 54/2010 Pasal 87.*

Peliput: Amat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *