KPK Buka Peluang Periksa Muhamad Sinen

Gambar: Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

TNews, TIDORE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Wakil Walikota Tidore, Muhamad Sinen.

Hal ini merupakan buntut adanya kasus pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai terpidana.

Demikian disampaikan Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat ditanya soal peluang KPK memanggil Muhamad Sinen, ketika dihubungi melalui sambungan Whatsapp, Selasa 1 Oktober 2024.

“Semua saksi yang dibutuhkan akan dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Kapan dipanggil saksi-saksi dimaksud, hanya Penyidik yang tahu dan akan dirilis pada hari-H Pemanggilan, Ujarnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluki Utara Abdul Gani Kasuba, Kamis (19/9/2024). “Pemeriksaan di Gedung KPK Merah.

Setelah Kuntu diperiksa, tak lama kemudian menyusul kabar nama politisi PDIP yaitu Asrul Rasyid Ichsan. Tesa menyebutkan, para saksi yang diperiksa itu berhubungan dengan dugaan TPPU dengan tersangka AGK.

Sekedar diketahui, Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Muhmmad Sinen sempat menyinggung gedung kantor PDIP Malut bertempat di Jalan Kilometer 40 Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.

Hal tersebut diungkapkannya, sesudah gedung kantor PDIP yang dijanjikan oleh mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba yang dahulunya dikabarkan bakal diselesaikan di bulan Juni, setelah dilakukan peletakan batu pertama pada Maret 2022, dijumpai belum juga diselesaikan.

“Sekalipun mereka tidak lagi bekerja sebagai kaders partai, tetapi mereka berdua jangan lupa, kepemimpinannya saat ini karena PDI Perjuangan. Dan mereka berdua pasti tahu, siapa yang bekerja keras, berdarah-darah memenangkan mereka,” kata Sinen.*

Peliput: Amat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *