Ada Kejanggalan di Kasus Pencemaran Baik Wawali Tikep

Gambar: Kantor Polresta Tidore, (21/8/2024).

TNews, TIDORE – Polresta Tidore meningkatkan status perkara dugaan pencemaran nama baik Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen dengan terlapor Abdul Gani Ahmad. Kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.

“Posisi kasus sudah dalam penyidikan dan BB sudah diserahkan kof ahli cyber. Kita menunggu informasi hasil dari ahli cyber, ” Ujar Kapolresta Tidore Yuri Hidayat, ketika dihubungi melalui sambungan Whatsapp, Rabu, (21/08/24).

Diketahui Abdul Gani Ahmad dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik terhadap Muhammad Sinen. Pria yang akrab disapa Ony ini dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 311 ayat (1) Kuhpidana.

Sementara kuasa hukum terlapor, Sabri Bachmid, dalam rilisnya menjelaskan bahwa kliennya mendatangi polresta tidore untuk memenuhi panggilan penyidik pada unit Tipidter berdasarkan surat panggilan ke I Nomor S.Pgl/62/v/2024/Reskrim tanggal 20 Mei 2024. Dan Kurang lebih 1 jam 30 menit diperiksa, Abdul Gani Ahmad kemudian diperboleh untuk pulang.

“Klien kami tadi dicecar kurang lebih 16 hingga 17 pertanyaan, saya lupa persisnya, namun dalam pemeriksaan tersebut, penyidik berfokus pada narasi postingan akun facebook milik klien kami yang bernama Abdulgani Ahmad, dimana dalam postingan tertanggal 21 November 2023, klien kami membagikan berita / share link dari media jagamelanesia.com dengan judul “Wakil Walikota Tikep diduga belum laporkan harta kekayaaan” yang mana dalam postingan tersebut klien kami hanya membagikan berita tidak dengan caption atau komentar tambahan dari klien kami, terkait dengan tulisan yang termuat diatas gambar berita tersebut yang narasinya sama persis dengan judul berita, itu merupakan judul berita yang secara otomatis muncul saat dibagikan. Tegas klien kami menerangkan dihadapan penyidik tadi, tidak ada yang ditambahkan atau dikurangkan dari pemberitaan itu, murni hanya membagikan berita/ share link,” tegas Sabri Bachmid.

“Pada pemeriksaan tadi kami dari penasehat hukum juga telah menunjukan beberapa bukti tentang share link/ membagikan berita yang otomatis judul beritanya tertulis kembali diatas gambar berita, bukti-bukti ini akan kami masukan kepenyidik sebagai bahan pembelaan,” jelasnya.

Untuk diketahui laporan Wakil Walikota Tikep terhadap terlapor Abdul Gani Ahmad ini statusnya telah naik dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan SPDP nomor SPDP/10/IV/RES.2.5/2024/ RESKRIM tanggal 18 April 2024.

Rusdi Bachmid, selaku ketua tim penasehat hukum, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian pihaknya, “kami berpendapat kasus ini tentunya tidak memenuhi unsur pidana, baik pencemaran nama baik maupun fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE, UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana;

Pertama, bahwa yang dilakukan klien kami (Abdul Gani Ahmad) dalam akun facebooknya adalah membagikan berita/ share link yang dituliskan oleh media online, tanpa ada tambahan komentar atau caption yang narasinya menyerang nama baik atau kehormatan seseorang;

Kedua, Bahwa jika dalam pemberitaan tersebut terdapat narasi atau kalimat yang tidak tepat, maka selaku pihak yang dirugikan berhak mengajukan hak jawab atau hak koreksi ke media yang mereles berita, sebagaimana diatur dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo Kode Etik Jurnalis.

Ketiga, bahwa dalam pemberitaan tersebut narasi yang digunakan adalah kata diduga, yang dalam penafsirannya kata diduga merupakan sangkaan dan bukan merupakan tuduhan, sebab kata diduga sudah sering digunakan diberbagai kesempatan baik dalam siaran pers maupun pemberitaan yang belum pasti peristiwanya;

Keempat, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kominfo R.I, Jaksa Agung dan Kapolri nomor 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021 dan KB/2/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021, telah menerangkan dan menjelaskan dalam uraian angka 3 penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE, dalam kolom Pedoman Implementasinya huruf F menjelaskan bahwa “korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan INSTITUSI, KORPORASI, PROFESI atau JABATAN” tentunya laporan Wawali Tikep ini tidak memenuhi syarat, sebab dalam pemberitaan tersebut yang disebutkan adalah jabatan wawali yang kebetulan di emban oleh Muhammad Senen, jika muhammad senen bukan wawali maka secara hukum tidak wajib untuk menyampaikan LHKPN.

Kelima, dalam Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 03/DP/Mou/III/2022dan NK/4/III/2022 tanggal 16 Maret 2022, pasal 4 ayat 2 menerangkan bahwa pihak kedua/ kepolisian dapat mengarahkan pelapor untuk melakukan langkah-langkah secara berjenjang, mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi dan pengaduan ke dewan pers;

Dari penjelasan tersebut, kami bependapat bahwa laporan wawali tikep terhadap klien kami tentunya salah alamat dan keliru, namun kami menghormati laporan ini dan langkah penyidik yang telah menaikan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan berkirim surat ke bagian pengawasan Polda Malut maupun Kejaksaan Tinggi Malut, untuk meminta dilakukan pengawasan dalam proses pemeriksaan perkara ini,” pungkas Sabri Bachmid.

Sebelumnya sekedar diketahui, Abdul Gani Ahmad awalnya memposting pemberitaan Jagamelanesia dengan judul Wakil Walikota Tikep Diduga belum laporkan harta kekayaannya.

Tak terima berita disebar ke media sosial (Facebook) Sinen kemudian mengadukan Gani ke Polresta Tidore didampingi kuasa hukumnya, dilaporkan dengan alasan dugaan pencemaran nama baik.*

Peliput: Amat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *