Tnews, Tidore- Polresta Tidore meningkatkan status perkara dugaan pencemaran nama baik Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen dengan terlapor Abdul Gani Ahmad. Kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.
” Saya dilaporkan Wakil Walikota Tidore terkait pencemaran nama baik melalui Facebook, ” Ujarnya sambil memegang SPDP, Jum’at (26/4/24).
Diketahui Abdul Gani Ahmad dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik terhadap Muhammad Sinen. Pria yang akrab disapa Ony ini dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 311 ayat (1) Kuhpidana.
Sebelumnya Abdul Gani Ahmad memposting pemberitaan Jagamelanesia dengan judul Wakil Walikota Tikep Diduga belum laporkan harta kekayaannya.
Tak terima berita disebar di media sosial, Sinen kemudian mengadukan Gani ke Polresta Tidore didampingi kuasa hukumnya, dilaporkan dengan alasan dugaan pencemaran nama baik. (Amat).